Bandung, Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan Nomor : 443/Kep.259-Hukham/2O2O yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19/ selama 14 (empat belas) hari, berlaku terhitung mulai tanggal 6 Mei 2O2O sampai dengan tanggal 19 Mei 2O2O.
“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” tulis KepGub seperti yang dilihat Beritainspiratif.com, Selasa, (5/5/2020).
Selanjutnya dalam pengaturan pelaksanaan Gubernur juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2O2O Tentang PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2O2O.
Beberapa pasal dalam PerGub Nomor 36 Tahun 2020 yang dicermati terkait pelaksanaan PSBB antara lain:
Kewajiban Setiap Orang/Penduduk
Pasal 3 menyebutkan tentang kewajiban setiap orang melakukan upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, selama pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 3 (3) selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah
Pasal 19
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib:
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Layanan Makanan dan Minuman
Pasal 8 (3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away) melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antarpelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan; 10
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Kegiatan di rumah Ibadah
Pasal 9 diatur tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah berikut ini.
- Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
- Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
- Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing).
- Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
Pasal 10
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan peralatan di dalam rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Kebutuhan Pokok
Pasal 12
(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/minuman;
b. energi;
c. komunikasi dan teknologi informasi; 13
d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
e. logistik.
(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. penyediaan barang retail di:
1. pasar rakyat;
2. toko swalayan berjenis mini market, supermarket, hgpermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
3. toko/warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry).
(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarakjauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
e. mewajibkan pembeli menggunakan masker;
f. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen Physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
g. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan masker dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan
h. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
SANKSI disebutkan dalam Pasal 26 adalah Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yanis