BANDUNG. Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar workshop penyidik polri di Lantai 5 Bale Pajajaran, Kantor Perwakilan BI Jabar, Jalan Braga, Bandung, Selasa (10/10).
Kegiatan yang dilangsungkan dalam rangka meningkatkan sinergi dua lembaga ini diikuti oleh penyidik polri seluruh polres/polresta di Jabar.
"Kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara Bank Indonesia Jawa Barat dan Polda Jabar, berkaitan kewenangan BI di bidang sistim pembayaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," ujar Kepala Perwakilan BI Jabar, Wiwiek Sisto Widayat dalam sambutannya.
Wiwiek menjelaskan, dalam pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU 7/2011, bahwa setiap orang yg memalsukan rupiah, menyimpan, serta mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, di pidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 milliar.
Maka dari itu, workshop ini dikemas langsung dengan beberapa materi yang disampaikan langsung oleh BI Jakarta. Materi tersebut diantaranya pengelolaan uang rupiah, sistim pembayaran non tunai, dan penanganan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau biasa disebut money changer dan PTD ilegal.
"Dalam mendukung upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, BI selalu melakukan proses rekam data dan verifikasi secara rinci uang palsu ke dalam sistim aplikasi sebagai gudang data uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada BI untuk dianalisa lebih lanjut," jelasnya.
Kejahatan mata uang dengan trend yang terus menurun, tentunya berkat penanganan yang dilakukan dengan serius. Ke depannya diharapkan trend ini terus berjalan baik.
"BI akan terus berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan media agar pesan ini tersampaikan ke masyarakat bahwa BI dan aparat penegak hukum peduli terhadap kasus pemalsuan uang," tegasnya.
Turut hadir dalam workshop penyidik polri dari perwakilan BI yakni Kepala Grup BI Jabar Ismet Inono, Sukarelawati Permana dan Kepala Divisi Mikael Budisatrio. Sementara dari Polda Jabar diwakili oleh Direktur Reserse & Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi. (gan)