Jakarta, Beritainspiratif.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan virus corona.
Berdasarkan Pergub itu, maka seluruh penduduk DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB.
"Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).
Dikutip dari CNNIndonesia.com Izin tersebut dapat dibuat di situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Dalam
situs itu dijelaskan bahwa, selain untuk pekerja yang diizinkan tetap bekerja
selama PSBB, izin tersebut juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian
keluar atau masuk DKI Jakarta karena kondisi darurat, seperti sakit atau
keluarga meninggal.
Sementara itu, warga yang berdomisili di Jabodetabek tidak
memerlukan izin masuk-keluar Jakarta.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam, yakni perjalanan berulangan (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Adapun cara untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yakni, pertama-tama mempersiapkan persyaratan. Pemenuhan persyaratan tersebut dibagi dua, yakni untuk domisili Jakarta dan domisili Non-Jabodetabek.
Setelah pemohon ini melengkapi syarat berdasarkan domisili, kemudian pemohon izin tinggal membuka situs https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dan mengklik tombol "Urus Perizinan" dan akan langsung diarahkan ke laman JakEvo.
Setelah masuk laman JakEvo, pemohon tinggal mengisi formulir permohonan. Proses bisa dilanjutkan dengan mengecek berkala pengajuan perizinan, lalu cetak dokumen terkait.
Anies menambahkan, nantinya, surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan petugas di lapangan. Petugas tinggal memindai QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.
"Petugas di lapangan tidak perlu memeriksa, cukup cek dapat izin dari Pemprov DKI, bukan izin-izin lain. Hanya dari Pemprov yang diterima petugas di lapangan," jelas Anies.
Berikut Syarat-syarat Mendapatkan Izin Keluar-Masuk Jakarta berdasarkan Domisili:
Domisili Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari. tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk. perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.
Domisili Non-Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.