Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Kota Bandung untuk menjalankan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) secara parsial di tingkat wilayah, seperti kecamatan atau kelurahan.

Hal tersebut menunjukan Kota Bandung menjadi satu-satunya wilayah kota yang masuk ke dalam zona kuning pasca pelaksanaan PSBB Bandung Raya dan PSBB Jawa Barat.

Atas rekomendasi tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan akan melakukan kajian berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia juga akan mendiskusikan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkompimda) atas tindak lanjut yang akan dilakukan.

“Saya perintahkan Pak Sekda sebagai ketua harian gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas dengan gugus tugas. Insya Allah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespon apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ungkap Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Senin (18/5/2020).

Menurutnya, saat ini kasus di Kota Bandung tergolong cukup tinggi, hingga tanggal 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif. 74 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.

“Insya Allah hari Selasa akan kami rapatkan. Insyaallah kita putuskan yang terbaik untuk semua,”ucapnya.

Sebelumnya, pada rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat Provinsi Jawa Barat (PSBB Jabar) yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil Sabtu (16/5/2020) lalu telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19 yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. 

5 Zona berdasarkan tingkat penularan: 

Zona hitam berarti kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kunci tara atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat. 

Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh (Maksimal kegiatan yang diperbolehkan 30%)

Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial. (Maksimal kegiatan yang diperbolehkan 60%)

Zona Biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik. 

Zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal.

“Hampir semua yang namanya kota itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu. PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,”jelas Kang Emil sapaannya.

(Mugni)