Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar dalam skala proporsional untuk zona merah dan merekomendasikan salat Idul Fitri di rumah.
Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan itu merujuk hasil evaluasi PSBB Jabar yang berlangsung mulai Rabu 6 Mei 2020 dan akan berakhir pada Rabu 20 Mei mendatang.
“(PSBB) tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB Provinsi dengan proporsional di mana yang masih Zona Merah itu (PSBB) akan dilanjutkan,” kata Kang Emil sapaan akrabnya saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/5/20).
Dari hasil evaluasi secara ilmiah, Kang Emil pun menegaskan bahwa Pemprov Jabar merekomendasikan agar salat Idul Fitri 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing.
“(Salat Idulfitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota,” ucap Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil berujar keberhasilan PSBB Jabar dalam menekan Covid-19 sejauh ini ditunjukkan dari penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga 50 persen, penurunan jumlah pasien di rumah sakit hingga 50 persen, serta hanya 30 persen dari total kapasitas kasur atau fasilitas di Jabar yang digunakan untuk merawat pasien.
Adapun hingga Senin (18/5) pukul 15:43 WIB, tercatat 1.652 kasus positif, 320 orang sembuh, dan 110 meninggal dunia.
“Semua angka-angka yang ada di Jawa Barat membaik secara signifikan. Biasanya dari sisi jumlah kasus kita (Jabar) selalu nomor dua setelah DKI (Jakarta), sudah seminggu ini kita tidak lagi di nomor dua,” tutur Kang Emil.
“Kemudian secara persentase jumlah kasus di Jawa Barat ranking 23 dari 34 provinsi. Jadi, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang terbesar se-Indonesia, menempati persentase di urutan 23, ini adalah keberhasilan dari semua tim di Gugus Tugas dalam menekan Covid-19,” ucapnya.
Kang Emil pun mengapresiasi kerja keras para dokter dan tenaga kesehatan sehingga tingkat kesembuhan meningkat dua kali lipat.
Meski begitu, Kang Emil meminta Polda Jabar dan Kodam III/Siliwangi untuk memberlakukan Siaga 1 jelang Lebaran 2020, terutama merujuk peningkatan kondisi lalu lintas dari 20 persen menjadi 30 persen bahkan mendekati angka 40 persen dalam tiga hari terakhir.
“Karena potensi lalu lintas akan naik dalam satu atau dua hari, orang berbelanja berbondong-bondong di berbagai tempat (jelang Lebaran). Jangan sampai keberhasilan (PSBB) Jabar ini terganggu oleh dinamika menjelang Lebaran,” ujar Kang Emil
Video Youtube Pernyataan Gubernur Jabar:
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengungkapkan jumlah Kabupaten/kota yang berada dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan.
5 Zona berdasarkan tingkat penularan:
Zona hitam berarti kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kunci tara atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat. (Nihil)
Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh (Maksimal kegiatan yang diperbolehkan 30%). Ada 14 Kota/Kabupaten.
Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial. (Maksimal kegiatan yang diperbolehkan 60%). Ada 9 Kota/Kabupaten.
Zona Biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik. Ada 4 Kota/Kabupaten.
Zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal. Untuk Kota/Kabupaten belum ada yang masuk level ini. (nihil).
Ida