Bandung, Beritainspiratif.com - Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati kinerja dan kondisi sektor jasa keuangan Jawa Barat di tengah pandemi Covid-19, yang tercatat masih dalam kondisi terjaga.
Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan yang tetap terkendali.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan mengatakan pandemi Covid-19, menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global.
Bahkan IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi, pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar 3%, dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar 1%.
Karena itu, OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan, untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19.
"Kebijakan yang diterbitkan dimaksudkan untuk meredam volatilitas di pasar keuangan guna menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar," kata Triana pada zoom meetings, Rabu (20/5/2020).
Disamping itu kata Triana OJK juga membantu sektor riil dan informal untuk bertahan di masa pandemi covid-19, melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.
OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19, yang dapat menekan permodalan.
Kebijakan lainnya adalah berupa resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat, melalui berbagai alternatif supervisory actions/resolutions.
"Diantaranya memperkuat kewenangan melakukan perintah tertulis penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi untuk pencegahan dan penanganan krisis atau kondisi darurat," ujarnya.
Terkait kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Jawa Barat per Maret 2020, dikatakannya bertumbuh positif.
Kredit perbankan tumbuh 5,48% (yoy) dan piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,4% (yoy).
Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, tumbuh 10,40% (yoy).
"Dari pasar modal, sepanjang 2020 terdapat 2 emiten baru dengan total emisi sebesar Rp263,62 miliar," imbuhnya.
Menurut Triana, profil risiko lembaga jasa keuangan Jawa Barat pada Maret 2020, juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan tercatat sebesar 3,03% dan Rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 2,89%.
Likuiditas perbankan tercatat berada pada level yang memadai dengan LDR terpantau di 89,09%.
"Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit, yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar," ujarnya.
Triana menandaskan, industri jasa keuangan baik perbankan maupun lembaga pembiayaan, telah mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK dengan melakukan restrukturisasi debitur yang terdampak Covid-19.
Sampai 14 Mei 2020 1,18 juta debitur di Jawa Barat yang terdampak Covid-19, dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp61,5 triliun, mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit.
Dari jumlah tersebut, 665 ribu debitur diantaranya telah disetujui restrukturisasinya, dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp29,52 triliun atau sekitar 48% dari nominal outstanding debitur yang terdampak.
Sedangkan sisanya masih dalam proses asesmen/evaluasi oleh perbankan/lembaga pembiayaan.
"OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional," pungkasnya.
(Ida)