Jakarta, Beritainspiratif.com - Indonesia akan menerapkan kebijakan normal baru atau ‘new normal’ di tengah Pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk mengawal pelaksanaan new normal di tengah-tengah masyarakat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerapan new normal adalah tetap produktif dan aman Covid-19. Kombes Ahmad memastikan Polri siap hadir bersama TNI untuk mengawal kebijakan tersebut guna mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti aturan protokol kesehatan.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada saat mengunjungi mall di Kota Bekasi Selasa (26/05) untuk memastikan kesiapan pelaksanaan menuju new normal, Presiden ingin TNI-Polri ada disetiap keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan, sehingga masyarakat tetap produktif namun aman dari Covid-19,” ucap Kombes Ahmad Ramadhan, dilaman Divisi Humas Polri Rabu (27/5/2020).

Kombes Ahmad menyampaikan Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut. Dukungan itu pun disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis ke anggota agar dalam bertugas mendisiplinkan masyarakat tetap dalam koridor melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Polri tentu saja mendukung kebijakan pemerintah untuk mempersiapkan new normal, dan Kapolri bahkan telah menugaskan anggota Polri untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat di sejumlah fasilitas umum, bukan untuk penegakan hukum namun lebih mengedepankan edukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena ketaatan dan kedisiplinan masyarakat adalah kunci keberhasilan new normal ini,” pungkasnya.

Kebijakan new normal ini diberlakukan di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Untuk itu, Polri dan TNI mengerahkan 340 ribu personel gabungan. Mereka akan mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas kesehariannya.

“Polri dan TNI telah menyiagakan 340 ribu personil untuk mengamankan pelaksanaan new normal life yang akan mulai diterapkan di 4 provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumbar dan Gorontalo) dan 25 kabupaten. Mereka akan ditugaskan mengawasi dan mendorong masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di 1800 obyek yang umumnya merupakan pusat keramaian seperti pasar, mal hingga tempat wisata,” jelasnya.

Soal teknis penerapan di lapangan, Polri akan berpatokan pada keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Kami menghimbau agar masyarakat untuk patuh dan disiplin dengan kesadaran sendiri, Polri akan mengedepankan upaya-upaya persuasif agar masyarakat mematuhi semua ketentuan dan protokol kesehatan, namun jika masih ada yang tidak patuh, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” tuturnya. (*)