Bandung, Beritainspiratif.com - Akibat virus corona atau covid-19 sebanyak 2.235 calon jemaah asal Kota Bandung batal berangkat ibadah haji pada tahun ini.
Pembatalan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan, untuk jemaah haji yang batal berangkat uangnya tidak akan dikembalikan ke calon jemaah. Tapi, akan disimpan untuk biaya berangkat haji tahun depan.
"Itu (calon jemaah haji) akan diberangkatkan tahun 2021. Terkait dengan setoran, tidak ada pengembalian. Jadi, akan tetap disimpan secara terpisah," ujar Agus, saat dihubungi, melalui sambungan telepon Selasa (2/6/2020).
Menurut Agus, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini masih akan berangkat di tahun depan. Calon jemaah yang sudah melakukan pembayaran bisa langsung tinggal berangkat.
"Iya tinggal berangkat. Nanti kan uang pelunasan akan disimpan badan pengelola keuangan haji di pusat. Untuk jumlahnya (pemberangkatan tahun depan) sesuai kuota 2.236 jemaah termasuk petugasnya juga pembimbingnya," katanya.
Menurutnya, Kemenag akan segera menyampaikan informasi pembatalan ini kepada semua calon jemaah haji.
"Hari ini akan disosialisasikan kepada jemaah," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," ujar Menag, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi yang hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (Covid-19)
"Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," katanya.
(Mugni)