Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, meminta setiap sekolah baik negeri maupun swasta agar melayani sebaik-baiknya calon perserta didik baru yang masuk dalam kategori masyarakat rawan melanjutkan pendidikan (RMP).

Sekertaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan, ada tiga kelompok siswa yang masuk dalam RMP. Pertama, warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang memiliki kartu program pengentasan kemiskinan, kedua, non DTKS, yaitu warga yang tidak memiliki kartu, tapi masuk dalam program pengentasan.

"Masyarakat RMP atau masyarakar terdampak Covid-19 mereka harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Mereka hanya perlu membawa surat dari kelurahan, bukan surat keterangan tidak mampu (SKTM), tapi surat keterangan yang menerangkan bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," ujar Cucu, saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:Disdik-kota-bandung-pastikan-dana-bos-bisa-digunakan-untuk-pjj

Cucu mengatakan, untuk kelompok yang ketiga, warga yang tidak masuk dalam DTKS dan non DTKS. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 26 pasal 27, kelompok ini, menurutnya, cukup membuat pernyataan terdampak Covid-19 di atas materai yang diketahui dari RT atau RW setempat.

"Kami percaya situasi ini bisa dikawal oleh aparat kewilayahan agar diberikan kemudahan bagi tiga kelompok masyarakat yang daftar lewat jalur afirmasi. Wali kelas harus tahu siswanya masuk ke kelompok mana,"jelas Cucu.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menuntaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 yang baru masuk minggu ke tiga. Mengacu pada permendikbud nomor 44 tahun 2019, tentang PPDB, ada empat jalur PPDB yaitu zonasi, perstasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

"Untuk zonasi (kuota) minimal tiap sekolah 50 persen, prestasi dimaksimal 30 persen, jalur prestasi ini berbasis pada dua hal yaitu nilai raport (akademik) dan bidang perlombaan baik sains, olahraga atau seni (non akademik). Kemudian afirmasi untuk mengakomodasi masyarakat RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) diangka 15 persen, dan perpindahan orangtua untuk mengakomodasi masyarakat yang secara kedinasan pindah tugas diangka 5 persen,"pungkasnya.

(Mugni)