BANDUNG. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Barat memusnahkan 54.041 lembar uang palsu (Upal) Jumlah itu didapat dari hasil pengungkapan antar lembaga hukum dan perbankan sejak tahun 2009 - 2017.
Kepala BI Jabar, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, sebagian besar upal didapat dari klarifikasi perbankan.
"Hasil dari klarifikasi perbankan itu 82 persen. Sisanya, berasal dari temuan kepolisian dan hasil pengolahan BI," kata Wiwiek saat ditemui usai acara Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu di KPw Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Rabu (15/11).
Ia pun mengapresiasi kinerja pegawai perbankan, khususnya teller yang menjadi garda depan dalam memutus peredaran uang palsu dengan aktif melaporkan kepada BI
Meski begitu, dari 71 bank yang ada di Jawa Barat, hanya 10 bank yang melaporkan hasil klarifikasinya kepada kami.
"Yang aktif (melaporkan) sekitar 10 sampai 15 bank. Mohon kalau perbankan yang selama ini belum melaporkan uang palsu atau menemukan indikasi adanya uang palsu, bisa segera aktif berkoordinasi dengan BI," ucapnya.
Lebih lanjut Wiwiek menyebut, pemusnahan uang yang dilakukannya ini merupakan yang pertama kali, setelah muncul peraturan yang mengatur di tahun 2015.
"Biasanya pemusnahan hany bisa dilakikan di Jakarta. Tapi, sejak ketentuan baru di tahun 2015, (pemusnahan) bisa dilakukan di kantor perwakilan BI," ujarnya
Ia berencana akan menggelar cara serupa dengan berkelanjutan setiap tahun. "Agar tidak menumpuk," pungkasnya. (gan)