Jakarta, Beritainspiratif.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) selama Juni 2020 berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat, melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Ke 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Baca Juga:Berada-di-zona-biru-bandung-jadi-kota-terbaik-dalam-penanganan-covid-19
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan,
maraknya penawaran fintech peer to peer lending ilegal itu, memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam pada jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga:Waspadai-akun-palsu-inilah-tips-aman-investasi-saham
Tongam menyatakan pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ujarnya.
Satgas Waspada Investasi lanjut Tongam, terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.
"Semua temuan SWI kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal, beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat, " tandasnya.
Baca Juga:Rika-Rafika-antara-karir-dan-pendidikan-jalan-beriringan
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Ida)