Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan akan memberikan sanksi berupa denda sampai Rp.150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker di ruang publik. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada (27/7/2020) mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerapan sanksi berupa denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Baca Juga:3-kelurahan-di-kecamatan-cidadap-terapkan-psbm
Menurut Ema, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kasih sayang pemerintah kepada warganya agar mereka memiliki kesadaran untuk selalu menggunakan masker.
"Orientasi kita bukan mencari denda tapi kesadaran meningkat, pandemi ini belum selesai, muncul lagi kasus di sekitar kita, makanya waspada makanya perilaku menerapkan protokol kesehatan," ucap Ema di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Selasa (14/07/2020).
Namun, dirinya berharap tanpa memberlakukan denda pun diharapkan masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dalam menggunakan masker.
Tetapi hingga saat ini Pemkot Bandung masih menunggu regulasi dari Pemprov Jabar terkait teknis denda masker.
"Sekali lagi regulasi bukan mencari uang tapi hakekat utama kepentingan besar membangun kesadaran cuma kesadaran harus ditakuti dulu tapi seharusnya jangan ini untuk kepentingan kita,"ungkapnya.
Lebih lanjut Ema mengatakan, saat ini masih berpatokan pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.
"Dalam Perwal tersebut, belum ada pasal atau pun ayat yang menerapkan sanksi berupa denda kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum,"pungkasnya.
Ema menambahkan, adapun sanksi bagi pelanggar Perwal ini masih berupa sanksi administrasi dan sanksi sosial.
(Mugni)