Bandung, Beritainspiratif.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Prof. Nury Effendi, M.A., PhD, ditetapkan sebagai salah satu anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2020-2023 oleh DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019/2020 di Jakarta, Selasa (14/7).

Anggota BSBI:

  1. M Edhie Purnawan (akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM)

2. Nury Effendi (Guru Besar FEB Unpad)

3. R. Nunung Nuryartono (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB )

4. Muhammad Nawir Messi (Anggota KPPU)

5. Mohammad Khusaini (akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya).

“Anggota BSBI dipilih lewat serangkaian proses dalam parlemen, seperti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), rapat internal, musyawarah, hingga akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Amir Uskara seperti dikutip dalam laman FEB Unpad.

Baca Juga:Pertamina-resmikan-pertashop-pertama-di-pulau-sulawesi

Sebagai anggota terpilih, kelimanya akan bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja BI, yang utamanya dalam meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas.

Selain itu, Anggota BSBI terpilih juga nantinya akan membantu DPR RI dalam memberikan gambaran kebijakan yang diambil, sehingga DPR RI memiliki instrumen yang tepat dalam mengawasi berbagai tugas BI agar menjadi lebih baik.

Menurut Prof. Nury Effendi, BSBI diharapkan dapat menjadi navigator dalam pengawasaan fungsi dan peran Bank Indonesia.

Adapun kontribusi yang dapat diberikan oleh BSBI dalam pengawasan fungsi dan peran Bank Indonesia, baik secara internal maupun keterkaitan antar lembaga maupun pemangku kepentingan adalah melalui penguatan peran BI dalam komite stabilitas sistem keuangan (KSSK), koordinasi fiskal dan moneter, koordinasi pengendalian inflasi, dan peran kantor perwakilan BI.

“Kesimpulan saya terhadap  pengawasan BI harus dilakukan oleh DPR, BPK, dan BSBI. Dua dimensi yang dirasa perlu untuk menjadi subyek pengawasan adalah anggaran dan kewenangan kebijakan. Dalam konteks kewenangan kebijakan, BI dapat melakukan manuver kebijakan selama itu masih dalam koridor kewenangannya,” pungkasnya (*)