Cirebon, Beritainspiratif.com - Setiap penyelenggara negara diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki. Pendaftaran dipermudah dengan sistem online yang sudah diterapkan.

Pjs Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, meminta agar setiap penyelenggara negara, baik itu eksekutif maupun legislatif di Kota Cirebon untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki.

“Tadi berdasarkan paparan dari KPK, baru ada 3 orang dari eksekutif yang melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Dedi.

Padahal jumlahnya mencapai 69 orang. Sedangkan untuk legislatif, dalam hal ini anggota DPRD Kota Cirebon tercatat sebanyak 32 orang yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Karena itu, Dedi meminta agar waktu dua minggu yang diberikan oleh KPK agar dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi mereka untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Khusus untuk eksekutif, perkembangannya ada pada Badan Kepegawaian.

“Nanti kita akan koordinasikan secepatnya. Dua minggu mendatang sudah harus ada perubahan,” tegas Dedi.

Sementara itu Asep Rahmat Suganda, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi dari KPK menjelaskan jika berdasarkan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih disebutkan kewajiban penyelenggara negara baik itu eksekutif maupun legislatif, dari tingkat pusat hingga kota dan kabupaten harus melaporkan harta kekayaan mereka.

“tidak ada sanksi pidana, adanya sanksi administratif,” ungkap Asep.

Sanksi itu pun diberikan oleh pimpinan mereka, dalam hal ini Wali Kota Cirebon.

“Karena itu kami harapkan Pak wali bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Asep.

Untuk legislatif yang belum memberikan LHKPN mereka sebanyak 32 orang sedangkan eksekutif dari 60 orang baru 3 orang yang melaporkan harta kekayaan mereka.

“Kami minta dua minggu setelah hari ini, segera melaporkan,” ungkap Asep. Asep mengaku pihaknya akan meminta koordinator di Jabar untuk segera memonitor kepatuhan terhadap LHKPN di Kota Cirebon ini.

“Pelaporan ini sudah semakin mudah, karena bisa online,” ungkap Asep.

Tidak hanya minimnya pelaporan LHKPN, laporan penerimaan gratifikasi pun tidak ada di Kota Cirebon.

“Kemungkinannya dua, bisa memang tidak ada gratifikasi atau ada tapi tidak dilaporkan,” ungkap Asep.

Padahal berdasarkan pasal 12b tentang Ketentuan Pidana, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas mereka, terkena pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ada pun dendanya Rp 150 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan pada pasal 12c menyebutkan jika seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diteirma selama masa 30 hari setelah diterima. Jika tidak melaporkan, maka akan dikenakan pidana gratifikasi.

“Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara onlien,” ungkap Asep.

Dalam undang-undang, lanjut Asep, tidak disebutkan jumlah minimum. Ini berarti semua gratifikasi yang diterima terkait dengan jabatan sebagai penyelenggara negara, wajib segera dilaporkan ke KPK.(Yones)