Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial H. Dari tangan pelaku polisi menyita sabu-sabu dan ekstasi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar menyebutkan pelaku yang diringkus berinisial H.
"Tersangka berinisial H, dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," papar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Rabu (14/3).
Tersangka H diringkus jajaran Ditnarkoba Bareskrim Polri di Parkiran Snow Bay, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur sekitar pukul 12.30 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi yang dibungkus dalam 4 bungkus plastik transparan.
Saat ini polisi masih memeriksa tersangka guna mencari tahu asal mula barang haram tersebut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan," sebut Krisno.
(Yones)