Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial H. Dari tangan pelaku polisi menyita sabu-sabu dan ekstasi.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar menyebutkan pelaku yang diringkus berinisial H.

 

"Tersangka berinisial H, dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," papar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Rabu (14/3).

 

Tersangka H diringkus jajaran Ditnarkoba Bareskrim Polri di Parkiran Snow Bay, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur sekitar pukul 12.30 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi yang dibungkus dalam 4 bungkus plastik transparan.

Saat ini polisi masih memeriksa tersangka guna mencari tahu asal mula barang haram tersebut.

 

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," sebut Krisno.

(Yones)