Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan belasan orang karena kedapatan tidak menggunakan masker. Sedikitnya ada 19 warga yang terjaring dalam razia di kawasan Pasar Baru, Kota Bandung tersebut.
"Hari ini kita menemukan 19 orang yang kita berikan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, teguran lisan sampai sanksi tertulis. Mereka terdiri dari 10 pelaku usaha, karyawan, dan juga pengunjung," kata Kepala Satpol PP, Kota Bandung Rasdian Setiadi di Pasar Baru Trade Center Jalan Otto Iskandar dinata Kota Bandung Kamis (13/08/2020).
Menurutnya, apabila kembali mendapati warga atau pengunjung tidak menggunakan masker, maka sanksi yang diberikan akan jauh lebih berat, yakni denda sebesar Rp100.000. Bagi mereka pelaku usaha, dikenai sanksi sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Legislatif-ingatkan-tatakelola-perekonomian-ditengah-pandemi-covid-19-harus-dapat-perhatian-khusus
"Untuk sanksi sosial banyak macamnya. Seperti kalau pelanggaran di taman, sanksinya membersihkan taman di area itu. Kalau pengamen, sanksinya diberikan tindakan disiplin atau push-up. Ada juga yang menyanyikan lagu 17 Agustus untuk menggugah semangat,"ungkapnya.
Baca Juga:Satpol-pp-kota-bandung-tindak-145-warga-yang-tidak-pakai-masker
Ia menilai, bahwa warga masyarakat di kawasan Pasar Baru telah merespon imbauan pemerintah kota dengan baik. Mayoritas dari mereka, sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker.
"Secara umum, kita melihat warga di Pasar Baru sudah baik. Warga sudah banyak yang menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 ini. Jadi jangan sampai di Pasar Baru ada kejadian kasus positif, karena bisa saja nanti pasar ini kita tutup,"ucapnya.
Baca Juga:Selama-akb-diperketat-pelanggaran-didominasi-mini-market
Rasdian mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada warga akan dilakukan secara bertahap mulai dari fase ringan, sedang hingga berat. Razia juga, akan digelar di sejumlah tempat yang mengundang banyak warga masyarakat.
"Kita juga akan menyusur tempat lainnya seperti di terminal, stasiun pusat perbelanjaan, taman dan tempat publik lainnya. Untuk pasar tradisional, ada petugas khusus seperti dari Linmas, dan jajaran kewilayahan yang kita bagi 190 personel,"pungkasnya.
(Mugni)