Jakarta, Beritainspiratif.com - Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia mulai tanggal 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:Bank-indonesia-dan-kneks-gelar-lomba-ekonomi-dan-keuangan-syariah
Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman, serta sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020.
Baca Juga:Cara-dapatkan-uang-baru-rp75-000-edisi-khusus-kemerdekaan-ri
Bank Indonesia dalam siaran pers Senin, (24/8/2020) melalui Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko, mengungkapkan terdapat 4 (empat) persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Minimal mewakili 17 orang; dan
4) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.
Baca Juga:Bank-indonesia-dukung-program-kampus-merdeka
Mekanisme Penukaran Kolektif:
Baca Juga:Besok-gubernur-jabar-jalani-proses-uji-klinis-vaksin-covid-19
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol COVID-19. **