Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendapat Apresiasi Praktik Baik dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sertifikat apresiasi tersebut diterima oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

KPK menilai Pemda Provinsi Jabar berhasil melakukan transformasi pengadaan barang dan jasa, dari transaksi konvensional menjadi digital.

“Ini merupakan penghargaan pencegahan korupsi provinsi pertama yang menggeser praktik jual-beli melalui online dengan kolaborasi bersama platform e-marketplace untuk anggaran Rp50 juta,” katanya.

Baca Juga:GMF dan-PTDI-perkuat-sinergi-dirgantara-nasional

Emil berharap Pemda Provinsi Jabar menjadi contoh bagi provinsi lain, dalam transformasi pengadaan barang dan jasa.

"Apa yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar, masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), " ujarnya.

Emil menyatakan, transformasi yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar membuat seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, menghilangkan mark-up, dan transaksi fiktif. Selain itu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun terlibat.

“Ini merupakan domain dari keterlibatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah,” ucapnya.

Maka itu, ia mengajak UMKM di Jabar untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, transformasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar, akan coba diterapkan di seluruh daerah Jabar.

“Kita ingin mewajibkan 27 kabupaten/kota se-Jabar. Kemudian menyosialisasikan ke seluruh Indonesia agar pemerintah menghemat, mencegah korupsi, dan tentunya meningkatkan ekonomi UMKM secara maksimal,” katanya.

Selain mendapat Apresiasi Praktik Baik dalam ANPK, Pemda Provinsi Jabar juga menempati peringkat kedua sebagai provinsi terbaik dalam pencegahan korupsi dengan skor 71,88 persen.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, terdapat enam program yang berdampak besar bagi pencegahan korupsi di Indonesia, yakni utilisasi NIK, e-katalog dan market place (pengadaan barang dan jasa), keuangan desa, penerapan manajemen anti suap, online single submission dengan pemanfaatan peta digital dan pelayanan perusahaan, serta reformasi birokrasi.

(Ida)