Bandung, Berita Inspiratif.com-Kuota Program Penerimaan Santri Berprestasi (BPSB) tahun ini diperkirakan berjumlah 290 orang yang tersebar di 14 PTM.
Demikian dikatakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Ahmad Zayadi kemarin melalui laman resmi Setkab.
"Selain mendapat biaya perkuliahan, para santri yang lolos seleksi PBSN ini nantinya akan mendapat insentif bulanan serta dana pembinaan, " ungkap Zayadi.
Berbeda dengan sebelumnya, beasiswa yang akan berlangsung selama sebulan mulai 15 Maret-15 April 2018 ini akan diberikan khusus kepada Madrasah Aliyah swasta yang berada di pesantren.
"Dua tahun lalu akses terhadap program ini juga diberikan kepada santri pondok pesantren yang belajar di MAN. Tahun ini, beasiswa khusus diberikan kepada santri yang belajar di MA swasta milik pesantren, " jelasnya.
Program yang diinisiasi Kementrian Agama (Kemenag) ini melibatkan 14 PTM yang terdiri dari tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yakni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (menjalin kemitraan PBSB sejak 2005), UIN Sunan Ampel Surabaya (2006), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2007), UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2009), UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2013) dan UIN Alauddin Makassar (2016).
Tujuh PTM lainnya adalah perguruan tinggi umum, yaitu Institut Pertanian Bogor (menjalin kemitraan PBSN sejak 2005), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya (2006), Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta (2006), Universitas Airlangga (Unair) Surabaya (2007), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung (2010), Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura (2016) dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta (2018).
Adapun jadwal tahapan seleksi PBSB tahun 2018 yakni :
1. Masa pendaftaran, 15 April 2018
2. Verifikasi data, 16 - 30 April 2018
3. Pengumuman tempat seleksi, 2 Mei 2018
4. Pelaksanaan seleksi, 14 - 18 Mei 2018
5. Penentuan kelulusan, 1 Juni 2018
6. Pengumuman kelulusan, 4 Juni 2018
Atau download Juknis PBSB tahun 2018 untuk mengetahui info selengkapnya di pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id serta ditpdpontren.kemenag.go.id. (Kaka)