Bandung, Beritainspiratif.com - Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012 di Kantor Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/9/2020). Berdasarkan pantauan Beritainspiratif.com Oded menghadiri undangan pada pukul 09.30 WIB.
Oded datang ke Kantor Sabhara Polrestabes Bandung menggunakan pakaian batik dengan celana katun hitam dan bermasker biru didampingi oleh Humas Pemkot Bandung. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 13.00 WiB.
"Saya tadi diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan atas (kasus) RTH di Kota Bandung, gak banyak pertanyaan. Lupa lagi, lima atau enam pertanyaan, lancar Insya Allah," ujar Oded di lantai 1 Kantor Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung Jumat (4/9/2020).
Baca Juga:Hindari-kerumunan-pekan-depan-pendaftaran-ke-rskgm-kota-bandung-online
Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tentang tugas pokok dan fungsi saat menjabat sebagai anggota dewan.
Selanjutnya, kata Oded, penyidik menanyakan terkait proses pembahasan anggaran RTH dan mengenal sosok Dadang Suganda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertanyaaan, tufoksi dewan ditanya kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan lainnya. Apakah kenal dengan nama pak Dadang," kata Oded.
Pihaknya juga mengaku mengenal Dadang Suganda sebab yang bersangkutan sudah dikenal oleh masyarakat. Ia pun mengaku mengenal sosok Dadang hanya pada acara-acara pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung.
"Saya kenal, tiap orang kenal dia. Dia orang dikenal cuma dikenalnya acara pemkot," katanya.
Terkait dengan proses pembahasan program RTH tersebut, ia mengatakan, bahwa kondisi RTH di Bandung masih jauh dari ideal minimal 30 persen sehingga pemerintah menganggarkan.
"Ya saya kira RTH harus 30 persen, kita masih jauh dan kota menganggarkan secara normatif semua sepakat," ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait perubahan anggaran program RTH dari Rp 15 miliar menjadi Rp 120 miliar, Oded tidak menjawab hal tersebut dan sudah menyampaikan keterangannya ke penyidik.
"Semuanya sudah disampaikan ke penyidik," katanya.
Selain itu, terkait pemanggilan berikutnya, Oded mengaku penyidik tidak membahas hal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Oded M Danial pada Rabu (2/9/2020) kemarin. Namun, Oded mengaku belum menerima langsung surat pemanggilan pemeriksaan tersebut. Selanjutnya Oded akhirnya diperiksa pada hari ini, Jumat (4/9/2020).
Dalam kasus RTH tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Hery Nurhayat, Tom Tom Dabul Qomar, Kadar Slamat dan Dadang Suganda.
(Mugni)