Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Satgas Citarum Harum Sektor 22 terus melakukan pengendalian pencemaran ekosistem sungai, baik dari sampah domestik mau pun limbah industri serta limbah kotoran hewan, dalam upaya percepatan revitalisasi pencemaran sungai citarum sesuai perpres No.15 Tahun 2018.
Untuk memastikan hal tersebut, Dansektor 22 kembali melakukan sidak ke beberapa Hotel dan restoran serta Pasar, guna mengetahui sejauh mana Fungsi ipal yang di kelola para pengusaha hotel dan restoran tersebut, apakah telah di kelola dengan baik atau tidak, dengan sidak tersebut nantinya akan dijadikan acuan oleh satgas citarum untuk melakukan pembinaan selanjutnya.
Baca Juga:Libur-panjang-disbudpar-targetkan-okupansi-hotel-capai-40%
Baca Juga:Susunan-pengurus-amsi-periode-2020-2023
Menurut Dansektor 22 Kolonel Inf. Eppy Gustiawan, sidak ini dimaksudkan untuk memastikan apakah ipal nya berfungsi baik.
"Sidak yang kami lakukan ke beberapa hotel dan restoran yang ada di kota Bandung ini, untuk mengetahui apakah ipal nya berfungsi dengan baik atau tidak, kalau pun nanti di temukan ipal yang kurang layak maka kami akan koordinasi dengan owner nya untuk memperbaikinya, selanjutnya satgas citarum akan melakukan pengawasan secara berkala," Ujar Eppy. Rabu (16/9/2020).
"Kami pun mengambil semple air ipal nya untuk di cek di laboratorium, dan nanti hasil nya akan kami berikan kembali pada para pengusaha hotel dan restoran, agar diketahui apa yang harus di lakukan, jangan hanya mengambil keuntungan secara ekonomi nya saja, namun juga harus menjaga aspek ramah lingkungan. Kalau nanti di temukan masih kurang layak maka kami akan berikan arahan dan pembinaan, sementara tidak ada sanksi dulu, mungkin mereka ini kurang sosialisasi dari dinas terkait," Pungkas nya.
Baca Juga:JPCH-dorong-pentahelix-wujudkan-curug-roda-destinasi-wisata-kab-bandung
Sementara itu, Irsad selaku tim ahli lingkungan menyampaikan setelah melihat hasil survey di beberapa hotel dan restoran saya melihat perangkat ipal nya sudah ada, namun masih ditemukan perangkat ipal nya tidak bekerja dengan baik dan benar. Kalau mengacu pada permen no.68 tahun 2016 sudah jelas diatur ketika bentuk usaha yang menghasilkan orang banyak harus punya rasa tanggung jawab atas limbah yang di hasilkan nya, limbah yang di hasilkan harus sudah ramah lingkungan tidak merusak ekosistem sungai," Kata nya.
Sidak yang di lakukan oleh sektor 22 Citarum Harum beberapa hari ini yang sudah dilakukan antara lain hotel Horison, Asrilia, Savoy Homan, Grand Preanger, Trans Studio serta Resort Cafe Atmosphere.
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi