Bandung, Beritainspiratif.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat H. Abdul Hadi Wijaya mengingatkan kepala sekolah dan komite sekolah SMA/ SMK Negeri di Jawa Barat, tidak lagi membuat peraturan sendiri mengenai pungutan kepada orang tua siswa.
Hal itu diingatkannya karena mulai tahun ajaran 2020/ 2021 iuran pendidikan sudah dibayar oleh Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga:pt-kai-buka-layanan-rapid-test-di-stasiun-kiaracondong-bandung
Ia menandaskan pungutan apapun namanya tapi hakekatnya sama, akan menjadi temuan dan memancing adanya tekanan atau upaya diluar hukum dari oknum yang mengatas-namakan masyarakat.
"Yang terbaru di SMAN I Cikampek, dilaporkan melakukan pungutan uang bangunan Rp 4 juta per orang. Namun saya melihat ada upaya pemerasan terhadap kepala sekolah. Indikasinya seperti itu, " kata Abdul Hadi di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro kota Bandung. Kamis (17/9/2020).
Politisi partai PKS ini meminta pihak Dinas Pendidikan memberikan bantuan dan perlindungan kepada para kepala sekolah, agar mereka tidak dijadikan obyek oleh orang yang mengatasnamakan masyarakat.
"Sebagai bapak dari semua sekolah SMA/ SMK dan SLB Negeri, kami harap Disdik memberikan perlindungan kepada kepala sekolah agar mereka tidak jadi obyek pemerasan," ucapnya.
(Ida)