Bandung, Beritainspiratif.com - Selama dua pekan Satpol PP Kota Bandung mencatat 351 pelanggaran warga dan badan usaha yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, pelanggaran tidak menggunakan masker mendominasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung sekaligus koordinator bidang penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19, Rasdian Setiadi mengatakan, operasi yang di gelar di 173 titik patroli tersebut, menemukan 287 kasus pelanggaran perorangan, dan 64 kasus pelanggaran yang dilakukan Badan Usaha.
“Di 173 titik patroli ini kita melakukan 351 tindakan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan bagi pelaku Badan Usaha. Sementara tindakan sanksi denda tidak kami kenakan,” ucap Rasdian saat di hubungi melalui sambungan telpon Rabu (23/9/2020)
Baca Juga:Kota-bandung-luncurkan-mobile-covid-hunter-buru-kerumunan-warga
Rasdian menjelaskan, lokasi penindakan sendiri di lakukan di sejumlah lokasi pelanggaran seperti Taman sebanyak 38 tindakan, Pasar 30 tindakan, Mall/Toko Modern 38 tindakan baik perorangan maupun Badan Usaha, cafe/rumah makan 22, dan tempat hiburan 44 tindakan. Sejumlah sanksi diberlakukan mulai teguran tertulis, penahanan KTP, sampai penghentian operasi.
“Untuk Badan Usaha, itu (pelanggaran) yang kita tindak karena buka di luar waktu yang ditetapkan dalam Perwal AKB, jumlahnya sampai 64 kasus. 45 diantaranya kami hentikan kegiatan nya saat itu, dan 19 pelanggar lainnya kami kenakan sanksi penahanan KTP,"jelasnya.
Ia berharap, hasil operasi penegakan hukum yang di gelar sejak tanggal 4 hingga 17 September 2020 lalu, bisa menekan angka pelanggaran di operasi berikutnya di masa AKB yang di perketat.
Baca Juga:
- Lowongan Kerja Marketing Properti Digital area Jabar, berjenjang karir
- Rumah dijual area Jawa Barat, Inilah daftar propertinya
- Rumah anda ingin cepat terjual tanpa biaya dimuka, ikuti kami
(Mugni)