Jakarta, Beritainspiratif.com - Paspor sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian bagi mereka yang akan melakukan perjalanan antar negara, secara resmi telah diperpanjang masa berlakunya yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Perpanjangan masa berlaku paspor dimaksudkan untuk menghemat biaya pencetakan, apalagi jumlah pemohon paspor terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:Rakor-bersama-luhut-ridwan-kamil-sebut-penanganan-covid-19-di-jabar-membaik

Hal ini tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2020 lalu.

"Pasal 51 ayat (1) masa berlaku paspor biasa paling lama  10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan," tulis PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang dilihat Beritainspiratif.com, Jum’at (25/9/2020).

Selain itu dalam aturan baru juga merubah ayat (1) Pasal 53 tentang penerbitan paspor dalam waktu 4 hari.

"Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi," tulis ayat (1) pasal 53 aturan tersebut.

“Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat dinas luar negeri,” tulis ayat (2) pasal 53 aturan tersebut.

PP tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah, dan bagi warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini tidak lagi dikenakan biaya ganti.

Dilansir Antara pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut, terutama menyangkut peraturan pelaksanaan, dan mekanisme teknis, termasuk juga mengenai tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang harus disesuaikan.**

Baca Juga: