Bandung, Beritainspiratif.com - Ribuan buruh melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (6/10/2020). Mereka bersatu dari forum komunikasi serikat pekerja/buruh menyerukan keinginan agar RUU Cipta Kerja tersebut dihapus.
Dalam aksinya mereka pun mencatat beberapa keberatan jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja diberlakukan, antara lain; Hilangnya upah minimum Kota/Kabupaten, Dihilangkannya sangsi pidana bagi pengusaha yang melanggar, Dihilangkannya hak cuti, Hak pesangon hilang, Jam kerja yang tidak dibatasi, Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibebaskan, dan hilangnya jaminan sosial.
Baca Juga:Unjuk-rasa-tiga-mesin-parkir-elektronik-rusak
"Kenapa kami disini, menurut kami pemerintah sebagai pengemban amanah kedaulatan rakyat telah melenceng dari tatanan benar, terbukti salah satunya lahir Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merampas hak kesejahteraan rakyat. Dan kami disini menyerukan keinginan kami agar RUU tersebut dicabut," ungkap Ketua K-SPSI Jabar Roy Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Selasa (6/10/2020).
Baca Juga:Kajian-injabar-unpad-ekonomi-jabar-akan-normal-kembali-pada-2025
Ia mengatakan, terkait hilangnya upah minimum, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja muncul pasal yang menyebutkan bahwa pemberian upah didasarkan pada upah dihitung per jam. Selain itu juga standar upah yang diberikan didasarkan pada UMP, UMK, dan UMSK dihapus.
"Upah minimum Propinsi Jawa Barat saat ini Rp 1.81 juta hancur sudah nasib buruh bila UU cilaka ini berlaku," katanya.
Baca Juga:Gubernur-jabar-ajak-masyarakat-awasi-uu-cipta-kerja
Lebih lanjut Roy mengatakan, dihilangkannya hak cuti, dimana tercatat buruh/pekerja tidak masuk kerja karena sakit, perempuan haid, menikah dan menikahkan anak, menjalankan tugas negara hingga menjalankan tugas Serikat Buruh/Pekerja upahnya tidak dibayar.
"Padahal dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan buruh atau pekerja yang tidak masuk kerja karena hal tersebut upahnya tetap dibayar,"ucap Roy.
Baca Juga:8-penjelasan-presiden-ri-terkait-hoaks-uu-cipta-kerja
Lebih lanjut Roy mengatakan, yang lebih mengkhawatirkan, penggunaan buruh atau pekerja outsourching dan kontrak yang tidak dibatasi lama waktu kerja. Menurutnya, hal ini akan menghilangkan hak pesangon pada saat di PHK karena habis kontrak.
"Melalui Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung, kami bertekad akan terus melakukan aksi perlawanan atas sikap pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat. Maka kami tegaskan hanya satu kata 'Menolak' Omnibus Law RUU Cipta Kerja,"pungkasnya.
Baca Juga:
- Lowongan Kerja Marketing Properti, Berjenjang karir dan Pertama Gunakan Digital
- Cari Rumah di Area Jawa Barat, Inilah daftarnya
- Kami Bantu Jualkan Rumah Anda, Tanpa biaya dimuka
(Mugni)