Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyayangkan adanya perusakan terhadap sejumlah fasilitas publik saat sejumlah kelompok berunjuk rasa penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).
Berdasarkan data sementara, sejumlah fasilitas publik yang rusak di antaranya pot bunga, water barrier, dan rambu. Kerusakan terjadi di kawasan Cikapayang dan Taman Balai Kota Bandung.
Baca Juga:DPU kota-bandung-terus-lakukan-upaya-antisipatif-jelang-musim-hujan
"Ini jangan sampai terjadi lagi. Apalagi merusak fasilitas umum. Mereka bergerombol saja, sudah melabrak aturan undang undang kesehatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Sekda mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Bukan hanya soal fasilitas publik yang dirusak tetapi juga berpotensi menimbulkan kasus kesehatan.
"Otomatis kita akan perbaiki. Cuma saya ingatkan bahwa itu uang rakyat, yang demo rakyat. Apalagi saat ini pendapatan kita sudah anjlok luar biasa. Apakah betul yang namanya menyalurkan aspirasi itu dengan cara destruktif seperti itu," tanyanya.*
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi