Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong masyarakat untuk melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung jika menemui ketidak sesuaian harga swab test yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kita ingatkan untuk tidak melebihi ketentuan. Sesuai surat edaran dari pemerintah, harga swab test adalah Rp 900.000," kata Kadinkes Kota Bandung Rita Verita di Balai Kota, Jalan Wastukancana Senin (19/10/2020).

Baca Juga:PT LEN bangun-jalur-kereta-api-pertama-di-sulawesi

Menurutnya, sejak dikeluarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang batas biaya maksimal swab test Covid-19. Pemkot Bandung belum menemui adanya laporan terkait ketidak sesuaian harga.

"Belum, kita belum mendapat laporan adanya harga melebihi harga yang telah ditetapkan. Kalau pun ada, kita juga belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut seperti memberikan sanksi. Kita baru sebatas mengimbau saja," ucapnya.

Untuk swab test gratis, Rita mengatakan, diberikan kepada mereka yang melakukan kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dan kepada masyarakat yang masuk dalam program Covid-19 dari pemerintah kota.

"Jadi, setelah terkonfirmasi positif. Tidak ada swab test kedua. Karena setelah melakukan karantina selama 14 hari, virus itu akan mati dengan sendirinya. Jadi, kita pastikan tidak ada swab test kedua," ungkapnya.

Namun, pihaknya tidak melarang kepada masyarakat yang ingin kembali melakukan swab test kedua apabila dirasa ingin memastikan. Akan tetapi, kegiatan itu masuk kepada kategori swab mandiri dengan biaya yang dibebankan sebesar Rp 900.000.

Sebelumnya, Kemenkes Republik Indonesia telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona (COVID-19). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900.000.

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata

3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

(Mugni)