Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 1.183 pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat periode September hingga Oktober tahun 2020.
Para pelanggar tersebut berasal dari perorangan masyarakat dan badan usaha seperti mal/toko modern, kafe, rumah makan dan tempat hiburan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penindakan dilakukan kepada mereka yang tidak memakai masker dan berkerumun sedangkan badan usaha yang ditindak beroperasi diluar waktu.
"Terdapat pelanggaran (prokes) 1.183 dan kita lakukan tindakan," ujar Rasdian di Bandung, Senin (19/10/2020).
Baca Juga:Dinkes-kota-bandung-laporkan-jika-ada-biaya-swab-tes-lebihi-rp900-ribu
Pihaknya mengaku telah menindak 747 orang tidak memakai masker di pasar, taman dan jalan umum. Sedangkan 220 aktivitas kerumunan di pasar, taman dan jalan umum.
Para pelanggar, kata dia, sudah diberikan peringatan lisan dan tertulis termasuk beberapa diantaranya diberikan sanksi sosial.
Selain itu, sebanyak 146 mal/toko modern, 93 kafe dan rumah makan serta 46 tempat hiburan yang buka diluar batas jam oprasional telah diberikan tindakan.
"Mereka telah kita ditindak dengan penghentian kegiatan dan penahanan identitas kartu kependudukan,"ucap Rasdian.
Semenatara itu Ketua Forum Bandung Sehat, Siti Muntamah Oded mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan secara terus menerus.
"Ya, sebenarnya kita terus edukasi karena ketika status zona turun, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga menurun, dan begitu sebaliknya. Perilaku masyarakat yang harus disikapi arif. Masyarakat kejenuhan udah tujuh bulan bermasker terus, jangan kendor,"ungkapnya.
Umi sapaan akrabnya mengatakan, razia masker di sejumlah ruang publik harus terus dilakukan termasuk yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung. Menurutnya, mereka yang tidak memakai masker akan ditegur dan diberi masker.
"Kita juga terus melakukan pembagikan masker dan tercatat 300 ribu masker telah dibagikan kepada masyarakat di masa pandemi. Edukasi kepada masyarakat harus dilakukan dengan persuasif termasuk tidak menerapkan sanksi denda,"ungkapnya.
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi
2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata
3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar
(Mugni)