Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Salinan UU Cipta Kerja ini telah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara https://jdih.setneg.go.id
Baca Juga:Terbit-umrah-di-masa-pandemi-covid-19-begini-aturannya
Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja ini memiliki 1.187 halaman.
Lihat Isi UU, Klik: