Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menjaring 1.140 pelanggar dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan di 30 kecamatan selama 14 hari kerja.
Operasi yang digelar sejak tanggal 11 hingga 30 November tersebut mengumpulkan sanksi denda administrasi sebesar Rp10.500.000.
“Sudah 2 minggu, kami menggelar operasi perketatan AKB di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung. Pelanggaran yang ditemukan diantaranya 210 dari 1.130 pelanggar membayar denda administrasi, 902 orang diberikan sanksi sosial dan 18 lainnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung.
Baca Juga:Baznas-kota-bandung-salurkan-bantuan-rp33-miliar-kepada-mustahik
Dilanjutkannya, selama 14 hari operasi, pihaknya menjatuhkan sanksi sosial kepada ratusan warga.
“Sanksi sosialnya ada yang mengumpulkan sampah, menyapu lokasi operasi, membersihkan toilet umum, menghormat bendera, olahraga bersama, push up, menggunakan rompi pelanggar hingga membuat postingan di media sosial bahwa dirinya sudah melanggar protokol kesehatan,” bebernya.
Sanksi, katanya, diberikan berdasarkan beratnya pelanggaran di lapangan. “Ada yang sama sekali tidak membawa masker dengan alasan lupa atau ketinggalan, ada juga yang membawa masker tetapi disimpan di kantong baju atau celana. Yang lainnya, pemakaiannya tidak sesuai dengan yang dianjurkan dalam protokol kesehatan,” terang Rasdian, sapaan akrabnya.
Sebenarnya, sambung dia, memberikan sanksi bukanlah tujuan utama dari pelaksanaan operasi AKB.
“Kesadaran masyarakat itu yang utama. Masker itu kewajiban, kebutuhan dan tidak bisa ditawar. Jangan hanya ketika ada petugas saja baru dipakai (maskernya),” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.
Ia meminta, kegiatan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dapat dilanjutkan oleh kewilayahan, khususnya masing-masing kecamatan. “Ada yang sudah rutin melakukan operasi, semoga bisa dipertahankan. Kalau yang belum, semoga bisa ditingkatkan. Sinergitas yang ada tolong tetap dijaga dengan TNI dan Polri,” ungkap Kasatpol PP.
Sejalan dengannya, Yogiarto Yoharim, Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas pada Satpol PP Kota Bandung melanjutkan, pada hari Senin (30/11/2020), petugas menindak 141 pelanggar di 3 kecamatan, mulai dari Ujungberung, Cinambo dan Cibiru.
“12 dari 141 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, sementara 129 lainnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial. Contohnya, di Kecamatan Ujungberung, ada 20 warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi menyapu di seputaran Alun-alun Ujungberung,” ujar Yogi, sapaan akrabnya.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk dapat selalu menjalankan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Bisa Jadi Barometer
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi yang ditemui terpisah di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl. R. A. A. Martanegara No. 4, saat menyerahkan 4 ribu masker menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP Kota Bandung.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kota Bandung. Hal ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19. Laporan yang saya terima jumlahnya sampai seribu pelanggar dengan sanksi beragam, ada yang denda administrasi juga sosial. (Ini) bisa jadi barometer bagi kota dan kabupaten lain,” ujar Ade Afriandi.
Kegiatan operasi AKB, sambungnya, dilakukan secara serentak dari tingkat provinsi hingga ke kota dan kabupaten. “Ada yang gabungan provinsi dengan kota atau ada juga yang mandiri masing-masing kota/kabupaten melaksanakan kegiatan,” sambungnya.
Terkait pemberian 4 ribu masker, tambahnya, merupakan dukungan bagi Kota Bandung karena terpilih sebagai Duta Perubahan Perilaku tingkat nasional bersama dengan 56 kota/kabupaten lain di Indonesia.
“Kami terima laporan kalau duta peruybahan perilaku tengah berjalan di Kota Bandung, kami berikan dukungan dengan menyediakan sarana berupa masker yang diproduksi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK),” ucap mantan Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transimigrasi Jabar ini.
Ia berharap, aparat bisa menegakkan aturan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Satpol PP itu salah satu tugas pokoknya menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah. Namun, jangan lupa untuk menjaga protokol kesehatan dan keselamatan diri saat bertugas,” tandasnya.*
Yanis
Baca Juga: