No Tipu-Tipu, Awas Fintech Lending Ilegal!
Beritainspiratif.com - Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Jika kamu ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu.
Dilansir dilaman resmi OJK yang dilihat Beritainspiratif.com Senin, (14/11/2020) yang diunggah juga di akun media sosial OJK, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Baca Juga:Museum BI Raih Penghargaan Sebagai Museum Bersahabat
“Di luar ini langsung kamu coret ya,” tulis akun OJK.
“Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tegasnya.
“Masyarakat juga bisa mengetahui ciri-ciri fintech lending illegal di postingan sebelumnya,” tambahnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Lihat: Inilah Daftar 152 Fintech Lending Legal Berizin
(Ida)
Baca Juga: