Bandung, Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding (SCF), bersamaan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021, Senin (4/1/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan SCF berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal dimasyarakat, karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.
"Ke depan, SCF berkolaborasi dengan Pemerintah akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah, yang potensinya cukup besar, " katanya.
Baca Juga:Stikes-unjani-cimahi-disatukan-dengan-universitas-jenderal-achmad-yani
Menurut Wimboh Santoso saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM, tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.
Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan, bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.
Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma atau Persekutuan Komanditer.
Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF sambung Wimboh, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana, untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.
Ia menambahkan untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund), yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.
"OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang lebih luas dalam pengembangan pasar modal, baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal," ucapnya.
(Ida)
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi
2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata
3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar
4. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan