Bandung, Beritainspiratif.com - Satgas Waspada Investasi sejak Desember sampai awal Januari 2021, kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menghimbau masyarakat waspada, agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin.
"Angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal, menurun dibanding sebelumnya. Tapi masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Tongam Lumban Tobing, dalam siaran persnya, Jum'at (29/1/2021).
Baca Juga:Gempa Bumi Guncang Berau Kaltim
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media, yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi, harus pahami dua L yalkni Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.
Untuk itu, masyarakat diminta menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending dan ingin berinvestasi atau jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan, sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Satgas lanjut Tongam sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Menuritnya sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 Satgas sudah menutup 3.056 fintech lending ilegal.
Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun 2021 ini, di antaranya 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
3 cryptocurrency tanpa izin; 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin; dan 4 kegiatan lainnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157).
(Ida)
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi
2. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar
3. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan