Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menata beberapa ruang publik di Kota Bandung. Salah satunya adalah kawasan Alun-alun.

Penataan yang akan dilakukan di kawasan alun-alun Kota Bandung tersebut mulai dari jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Banceuy, Jalan Ir Soekarno sampai Cikapundung River Spot.

"Kita mengimplementasikan yang sudah dirancang dalam peraturan daerah soal tata ruang maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Sekarang kita (Pemkot) ingin melalukan secara simultan di beberapa titik kawasan, termasuk Alun - alun ini," ujar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat melakukan peninjauan Kawasan Alun-alun, Selasa, (9/2/2021).

Baca Juga:Komisi V DPRD Jawa Barat Dukung Jabar Jadi Provinsi Layak Anak

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan bahwa Pemkot Bandung ingin kawasan publik tersebut menjadi lebih nyaman lagi.

"Supaya kota ini jauh lebih nyaman. bukan hanya keindahan kota saja, tapi utilitas dan fasilitas yang betul-betul dimanfaatkan warga," katanya.

"Kita lihat banyak yang terdegradasi, beberapa yang tidak terpelihara. Fungsi jalan harus dimaksimalkan, dan pohon jauh lebih kita hijaukan," ungkap Ema.

Ia mengungkapkan, nantinya ada rekayasa pembuatan pulau taman di kawasan Alun-alun. Termasuk di Jalan Kepatihan yang terlalu banyak mengambil fungsi jalan.

"Kita coba seimbangkan fungsi jalan agar kawasan lebih tertata dan asri, dan berikan tambahan fasilitas," katanya.

Tak hanya itu, Ema menambahkan, di Jalan Dalem Kaum selain penghijauan oleh beberapa tanamannya, ada juga ruang rileks bagi masyarakat yang berkunjung.

"Dalem Kaum kita hijaukan, ada ruang rileks masyarakat yang pengunjung. Stasiun sepeda yang bisa dimanfaatkan warga," katanya.

Ema mengatakan, untuk fungsi jalan itu dikedepankan. Sehingga nantinya jika ada yang harus dibongkar, maka harus dilakukan.

"Ini 'By Desain' kalau ada yang menghambat fungsi jalan kita bongkar," katanya.

Tak hanya itu, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) pun akan diberi ruang dagang di sekitar kawasan tersebut.

"Ada sebagian ruas gang bisa dimanfaatkan. Ini akan diakomodir tapi tidak memanfaatkan fungsi jalan. Hukumnya jika yang melanggar kita tertibkan, termasuk parkir liar," tegas Ema.

Yanis

Baca Juga:

Lowongan Kerja Marketing Properti, Berjenjang karir dan Pertama Gunakan Digital

Rumah Keren Di Arcamanik Kota Bandung Hanya Rp500 Juta

Cari Rumah di Area Jawa Barat, Inilah daftarnya

Kami Bantu Jualkan Rumah Anda, Tanpa biaya dimuka