Foto: Humas Kota Bandung
Bandung, Beritainspiratif.com - Seperti diketahui bahwa Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pernah terpapar Covid-19 pada Maret 2020 lalu, meski demikian ia menyatakan siap untuk divaksin Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu kunci agar Indonesia bisa keluar dari pandemi. Untuk itu program vaksinasi sangat membutuhkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kemarin juga saya sudah menyampaikan ke Kadinkes. Kalau memungkinkan saya bisa ikut untuk divaksin. Insyaallah siap,” kata Yana kepada Humas Kota Bandung, di Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga:Menteri Sandiaga Uno: Inovasi Pariwisata Diperlukan untuk Tangani Pandemi
Saat ini, pelaksanaan vaksinasi tahap 2 di Kota Bandung tengah berlangsung. Pada tahap 2 ini, lansia menjadi prioritas utama yang akan menerima vaksin Covid-19.
Di samping lansia, vaksinasi tahap 2 juga akan menyasar petugas pelayan publik seperti TNI/Polri, pedagang pasar, dan guru.
Untuk itu, Yana terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk ikut program vaksinasi dari pemerintah, yakni sebagai wujud untuk memerangi wabah Covid-19.
“Saya selalu ingatkan bahwa vaksin itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan untuk orang lebih banyak,” tuturnya.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang divaksin Covid-19, maka akan membentuk heard immunity atau kekebalan kelompok.
Sehingga bagi siapa pun yang mendapat kesempatan menerima vaksin Covid-19, bisa melindungi orang-orang yang tidak bisa disuntik vaksin karena satu dan lain hal.
“Jadi kalau pun nanti penyintas dan orang yang sudah divaksin ada sekitar 70 persen, bisa membentengi orang-orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid, karena berbagai faktor seperti kesehatannya,” terangnya.
“Jika terjadi kekebalan kelompok di atas 70 persen, seharusnya pandemi Covid-19 bisa segera berakhir,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani mengungkapkan, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yakni penyintas Covid-19 boleh menerima vaksin Covid-19.
“Untuk yang pernah terpapar atau penyintas, pedoman yang baru sekarang bisa dilakukan vaksinasi asal harus sembuh lebih dari tiga bulan,” terangnya.
Yanis
Baca Juga:
Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar