Jakarta, Beritainspiratif.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan layanan polisi virtual sudah mulai dijalankan. Kabareskrim meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual (Virtual Police) untuk kooperatif dan segera menghapus postingannya di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.

Kabareskrim mengatakan virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021) ungkap Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Presiden RI Resmikan Kereta Rel Listrik (KRL) Ramah Lingkungan Yogyakarta - Solo

Komjen Agus sikap kooperatif masyarakat bila ditegur sangat diharapkan. Sebab, bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi, mak proses hukum adalah konsekuensi.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.

Meski begitu, Komjen Agus membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial. Komjen Agus mengingatkan bila ditegur untuk menurunkan konten media sosial, pengguna diharapkan kooperatif.

“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” pungkasnya.

RV/-

Baca Juga:

Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar