Ilustrasi / Foto: Istimewa
Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif, Fakrulloh mengimbau masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Ia menyebut, menjaga kerahasiaan data pribadi merupakan kewajiban masing-masing individu. Untuk itu Zudan meminta agar masyarakat tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial. Sebab, belakangan ini jagat media sosial kembali dihebohkan berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai kertas pembungkus gorengan dan makanan angkringan.
“Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial. Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucap Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021) malam yang dilansir Antara.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siagakan Tenaga Kesehatan di 9 Mal dan 1 Ritel
Fotokopi KK atau e-KTP, sebaiknya tidak extra copy. Ia mengingatkan, dokumen kependudukan berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. Dinas Dukcapil kabupaten/kota, katanya, bisa merujuk Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan dalam ketika mengarsipkan berkas permohonan layanan. Kemudian, dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.
Untuk berkas manual, kata dia, akan dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan oleh suatu tim yang juga membuat berita acaranya. Ia pun mengimbau lembaga pengguna data Dukcapil untuk tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan (seperti KTP-el dan KK) sebagai syarat pelayanan.
"Gunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat,” tambah Zudan.
Terkait pelayanan permohonan dokumen kependidikan, Dinas Dukcapil kabupaten/kota dituntut tidak lagi meminta berkas fotocopy. Sebab, pelayanan Administrasi Kependudukan dilakukan melalui online. Kemendagri telah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.
"Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopy KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalau ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini,” pungkas Zudan.
Yanis
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar