Jakarta, Beritainspiratif.com - Polri menyampaikan akan mengeluarkan izin penyelenggaraan Liga 1. Surat izin paling lambat terbit 27 Mei 2021.

Kabar itu disampaikan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto usai melakukan rapat koordinasi terkait pengkajian pemberian rekomendasi dan izin keramaian di Kantor Kemenpora, Senayan, Senin (24/5/2021).

Dalam penyampaiannya, Imam menekankan dua hal yang terkait dengan pemberian izin keramaian.

“Bahwa perizinan sekarang sedang berproses karena pihak LIB sudah mengajukan permohonan penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2 sebelum bulan puasa. Sekarang sedang berproses,” kata Irjen Imam dalam jumpa persnya.

“Sekarang kita berdoa semua, mudah-mudahan paling lambat nanti tanggal 27 Mei surat izin keramaian dalam rangka menyelenggarakan Liga 1 dan Liga 2 sudah bisa kita keluarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pasca Lebaran Cirebon Zona Merah, Jabar Karantina 17.000 Pemudik Nakal

Adapun proses yang dimaksud saat ini ialah kelengkapan persyaratan rekomendasi-rekomendasi terutama dari wilayah yang akan menyelenggarakan Liga 1 dan Liga 2.

Terkait pengamanan, Imam mengatakan, belajar dari turnamen Piala Menpora, itu akan menjadi acuan pihaknya dalam memberikan keamanan. Tapi karena durasi penyelenggaraan yang cukup lama, maka akan ada peningkatan kapasitas.

“Seperti Liga 1 itu sampai Maret, sedangkan Liga 2 sampai Desember. Hal ini tak lepas dari penggalan agenda PON di Papua. Mudah-mudahan ini bisa dikelola dengan baik pengamanannya. Mudah-mudahan protokol kesehatan bisa ditegakkan sehingga Liga 1 dan Liga 2, serta PON sukses,” ujarnya.

Secara khusus, Imam juga mengimbau agar kejadian kasus The Jakmania tidak terulang pada saat Liga 1 dan Liga 2 bergulir. Sebelumnya, kerumunan suporter terjadi saat final leg kedua antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Masing-masing kubu suporter membuat kerumunan di Jakarta dan Bandung.

Meskipun terjadi di luar turnamen, Polri memberikan perhatian serius terhadap terciptanya kerumunan dari pihak suporter Persija dan Persib.

“The Jakmania waktu itu mohon kasusnya jangan terulang lagi. Perkembangan kasus di Polda Metero ada emapt pihak jadi tersangka dan sekarang proses sidik. Mohon jadi perhatian sehingga tak terjadi lagi. Mari kita sukseskan mudah-mudahan bisa kita kelola dengan baik,” ungkapnya.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar