Foto: Istimewa
Bandung, Beritainspiratif.com - PT KAI hingga saat ini mengharuskan pengguna KA Jarak Jauh menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Genose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19, sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan menggunakan KA.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), JPP dan Farmalab telah melayani pemeriksaan di 4 (empat) stasiun di wilayah Daop 2 Bandung meliputi Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya dan Stasiun Banjar sebagai tempat pelayanan pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen bagi pengguna jasa transportasi KA dengan jadwal pelayanan pemeriksaan yang berbeda.
Baca Juga: Aturan Baru, Jenis Vaksin Pemerintah Boleh Sama dengan Vaksin Gotong Royong
Berdasarkan hasil evaluasi terkait jadwal pelayanan Genose dan Rapid Test Antigen di stasiun, disesuaikan dengan jadwal perjalanan KA dan kesiapan mitra KAI dalam melaksanakan pelayanan Genose dan Rapid Test Antigen.
Maka terhitung mulai 14 Juni 2021 jadwal pelayanan pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen di stasiun mengalami perubahan, sebagai berikut:
Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa perubahan jadwal pelayanan pemeriksaan Genose atau Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya.
“Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu pelaksanaan tesnya, "ujarnya.
(Ida)
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar