Ridwan Kamil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021) / Foto: Humas Jabar
Kab. Purwakarta, Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta pelaku industri untuk melaporkan kasus COVID-19 di lingkungannya. Ia akan memberikan sanksi kepada industri, yang tidak melaporkan kasus Covid-19 kepada Satgas Covid-19 di daerahnya.
Hal tersebut dikatakan Ridwan Kamil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021).
"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada i beberapa industri yang tidak melaporkan," ucapnya.
Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Daerah, Siapkan Hotel sebagai Tempat Isolasi
Tindakan tegas tersebut, kata Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri, yang enggan melaporkan kasus COVID-19.
"Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," ucapnya.
Gubernur juga meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri, mengenai pelaporan kasus COVID-19. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus COVID-19 di lingkungannya.
"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus, mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," tuturnya.
"Kapolres diminta segera mengambil tindakan tegas, kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. COVID-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan bersama-sama," imbuhnya.
(Ida)
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar