Bandung, Beritainspiratif.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7/2021).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, R. Tedi mengatakan, peningkatan warga yang terpapar Covid 19 khususnya di Jawa Barat saat ini, menunjukkan peningkatan yangvsangat tinggi.

Karena itu perlu pengkondisian agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,

"Saat ini, lonjakan penyebaran Covid 19 negara kita, terbesar kedua setelah India. Harus ada pencegahan yang dilakukan secara masif dalam penerapan PPKM ini," ujar Tedi usai pemantauan.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung: RW 05 Cisaranten Endah, Bisa Jadi Role Model Penanganan Covid-19

Dia melanjutkan, penegakkan hukum berupa sanksi ringan hingga berat, tak lain untuk mengingatkan masyarakat agar untuk sementara tidak beraktivitas dahulu ke luar rumah.

"Paling tidak, masyarakat diingatkan agar ada efek jera dari penerapan sanksi tersebut," katanya.

Meskipun demikian, lanjutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan masyarakat juga sangat penting dalam situasi pandemis seperti kondisi sekarang.

Hanya saja, kalaupun masyarakat terpaksa harus berkegiatan keluar rumah, aturan PPKM nya tetap diprioritaskan.

"Sehingga, dengan kepatuhan masyrakat terhadap aturan PPKM, dapat menurunkan tingkat penyebaran virus Covid-19," tandasnya.

(Ida)

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar