Jakarta, Beritainspiratif.com - Program vaksinasi Covid-19 hingga saat ini masih terus berlangsung dan semakin gencar digelar oleh berbagai lembaga/instansi/swasta dan berbagai elemen masyarakat, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan data update tanggal 3 Agustus 2021 dilaman Covid19.go.id tercatat warga yang telah melakukan vaksinasi kesatu sebanyak 48.106.208 orang, sedangkan vaksinasi kedua telah diikuti sebanyak 21.436.908 orang dari target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang.

Didalam mengikuti vaksinasi Covid-19, terdapat empat tahapan yang yang harus dilalui yakni:

Meja 1, pendaftaran dan verfikasi data yang dilakukan, skrinning berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana

Meja 2, melakukan pengecekan tekanan darah dan suhu tubuh.

Meja 3, menerima suntikan vaksin COVID-19

Meja 4, untuk dilakukan pencatatan, dan harus menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi apabila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serta cetak kartu. 

Baca Juga: PSSI: Liga 1 akan Digelar di Zona Hijau Mulai 20 Agustus

Hingga saat ini, dalam pelaksanaannya sejumlah warganet menanyakan mengenai lokasi vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua.

Apakah lokasi penyuntikan vaksinasi dosis pertama bisa berbeda dengan penyuntikan vaksin dosis kedua?

Penjelasan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda.

"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia dilansir Antara.  

Menurutnya, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.

Sementara, Nadia menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.

"Tidak ada (alasan khusus). Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," ujar Nadia.

Ketentuan vaksinasi

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni: Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Di samping itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Faskes yang melayani vaksinasi program Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi program adalah sebagai berikut: Puskesmas, puskesmas pembantu; Klinik Rumah sakit Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi program.

Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Jarak vaksinasi Menurut Kepmenkes, jarak penyuntikan antara vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua bergantung pada jenus vaksin yang diberikan.

Berikut rincian jarak penyuntikan:

Vaksin AstraZeneca, interval minimal pemberian antar dosis 12 minggu

Vaksin Sinovac, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari

Vaksin Sinopharm, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Vaksin Novavax, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Vaksin Moderna, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari

Vaksin Pfizer/BioNTech, interval minimal pemberian antar dosis 21-28 hari

Vaksin Sputnik V, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar