Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Pemerintah Kota Bandung pun memberikan relaksasi dengan mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine in  dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha.

Dilihat Beritainspiratif.com pada Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung No 81 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pengunjung. 

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:

1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).

2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

3. Melakukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.

4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.
Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Baca Juga: Ayahanda Wakil Wali Kota Bandung Akan Dimakamkan di TMP Cikutra

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung, Rabu (11/8/2021).

Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.

2. Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sebelum memasuki mal  ada syarat yang harus dipenuhi yakni menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut, untuk mengetahui seseorang telah divaksin atau belum. 

Berikut cara Scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi 

2. Lakukan login Klik menu Scan QR Code 

3. Scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk mal

4. Tunjukkan hasil QR Code anda ke petugas mal 

5. Hasil pemindaian tersebut akan menunjukkan apakah anda diizinkan masuk mal atau tidak.  Jika warna hijau berarti anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang,  apabila warna merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar