Ilustrasi PPKM / Foto: dok.Dishub Kota Bandung
Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dari pada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.
Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (24/8/2021) Kemendagri telah mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, yang menetapkan Kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkan PPKM.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021," bunyi Diktum Instruksi Mendagri M.Tito Karnavian yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Semua Vaksin Aman, Masyarakat Tak Perlu Pilih-pilih
PPKM level 2 dan 3 di Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021. Sementara, detail daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3 di luar Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3 sebagaimana tertuang dalam salinan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 :
DKI Jakarta (level 3)
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Banten (level 2)
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
Banten (level 3)
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat (level 2)
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Majalengka
Jawa Barat (level 3)
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah (level 2)
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara
Jawa Tengah (level 3)
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung
Jawa Timur (level 2)
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
Jawa Timur (level 3)
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Yanis
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar