Bandung, Beritainspiratif.com - Dalam rangka mewujudkan partisipasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara mandiri di dunia usaha lingkungan swasta, BNN Kota Bandung menyelenggarakan Workshop Penggiat P4GN dengan dunia usaha lingkungan swasta di Kota Bandung dengan tema Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba(Kotan), menuju Bandung Bersinar, Indonesia bersih narkoba.

Kegiatan workshop itu berlangsung di Hotel Fox Jl. Jawa No. 3, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu(15/9/2021), dengan menghadirkan sebanyak 30 pihak swasta yang merupakan perwakilan dari 30 kelurahan di Kota Bandung.

Tujuannya, untuk membangun sinergi, kolaborasi dan kepedulian antara BNN Kota Bandung dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat, khususnya di lingkungan swasta untuk melaksanakan kebijakan KOTAN. (Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba).

KOTAN memiliki arti bahwa kota/kabupaten tersebut tanggap akan ancaman narkoba, melalui program ini dapat dilihat ketanggapan pada suatu daerah.

Agar terwujudnya KOTAN , tentu diperlukan ketahanan masyarakat yang merupakan salah satu variable kotan serta kemandirian partisipasi P4GN dari di dunia usaha lingkungan swasta yang menjadi salah satu indikatornya

Baca Juga: Kasau Tutup Dikreg Sesko TNI XLVIII Tahun 2021, Enam Pamen Lulusan Terbaik

Kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya BNN Kota Bandung dalam melaksanakan P4GN, dengan harapan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha swasta akan mendapatkan bekal dan pengetahuan mengenai peran serta dalam peningkatan kompetensi calon penggiat anti narkoba, dalam mempersiapkan serta menyusun rencana kerja, sebelum melaksanakan program P4GN ini dalam mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN), menuju Kota Bandung Bersinar, Indonesia bersih narkoba.

Usai kegiatan para peserta calon penggiat tersebut, menjalani pemeriksaan tes urine. Ini adalah sebagai bentuk komitmen para calon penggiat anti narkoba, bahwa sebelum mereka turun ke masyarakat, para penggiat pun harus bersih dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Demikian disampaikan Ketua Pelaksana, Saras Putri Utami, Subkoordinator P2M BNN Kota Bandung.

Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, dalam paparannya mengungkapkan, negara kita sedang darurat narkoba, seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Ada dua ancaman besar di hadapan kita ini. Pertama, penyalahgunaan dan kedua, peredaran. Kedua-duanya tentu harus mendapatkan penanganan secara serius. Jadi tidak hanya Pemberantasannya saja, akan tetapi pencegahannya harus kita tangani secara bersamaan," papar Deni.

"Untuk penanganan kedua masalah tersebut, negara sudah memiliki suatu strategi, yaitu strategi P4GN. Dijelaskan dalam UU No.35 Tahun 2009, bahwa P4GN adalah suatu strategi negara dalam upaya mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," lanjut Deni.

Tanggung jawabnya tidak hanya BNN semata akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Pasal 104 - 108, dalam undang-undang itu, disebutkan pula bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu P4GN. Inpres No. 2 Tahun 2020, diamanahkan Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan P4GN. Dalam UU itu, seluruh kementrian, lembaga pemerintah maupun swasta wajib melaksanakan penguatan P4GN, oleh karena itu, melalui kegiatan ini, para penggiat anti narkoba dapat menghadirkan pelaksanaan P4GN, umumnya di tingkat kelurahan, khususnya di lingkungan usaha masing-masing.

Sementara itu, Novy Yulianty,M.Psi, nara sumber dari psiolog menyampaikan, untuk membentuk ketahanan diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba, seseorang harus memiliki self regulation, reaching out dan assertive.

"Ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah, karena berkaitan dengan emosi dan prilaku, itu sudah lama terbentuk. Maka upayanya, adalah penting sekali sekali seseorang mendapatkan transfer ilmu melalui kegiatan seperti workshop ini," ujar Novy.

(Yanis)

Baca Juga:

Semula Level 4, Kini Kabupaten Purwakarta Berstatus PPKM Level 2

Pertama Kali BOR Jabar Sentuh 1 Digit, Emil: Ingat Prokes dan Aplikasi PeduliLindungi

Jokowi Tandatangani PP 94/2021, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM Guna Mengendalikan Covid-19

Capaian Total Vaksinasi Jadi Indikator Penurunan Level PPKM

Daftar Level PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September, 3 Kabupaten Masih Level 4