Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkes Budi G. Sadikin dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona. Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).
"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.
"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Hal ini sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 yang terus membaik. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/09/2021) sore.
“Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa–Bali. Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujarnya.
Baca Juga: Guru Besar UGM: Minum Kopi Potensial Cegah Paparan Covid-19
Selain itu, penurunan kasus COVID-19 juga terus terjadi. Jumlah kasus baru pada 20 September adalah sebanyak 1.932 orang, kasus sembuh 6.799 orang, kasus meninggal 166 orang, dengan pengetesan mencapai lebih dari 150 ribu kasus.
“Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus, membaik. [Kasus] konfirmasi secara nasional hari ini, saya singgung tadi, di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu [kasus] tepatnya mungkin 57 ribu sekian [kasus], dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya [pada] 15 Juli yang lalu,” ujarnya.
Sejalan dengan perbaikan tersebut, ujar Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4.
Lebih lanjut, Menko Marves memaparkan, seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Inilah Daftar PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali Berlaku Hingga 4 Oktober
Beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain:
1. Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kabupat/kota Level 3 dan Level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning,” ujar Luhut.
3. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.
4. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
5. Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi, dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.
Meskipun penanganan COVID-19 mengalami terus mengalami perbaikan, Menko Marves kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
Luhut juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia sehingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya [pemerintah] akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” tegasnya.
(Yanis)
Baca Juga:
PT KAI Buka Lowongan SMA hingga S1 Berbagai Formasi
Oded Ingin Imam Muda Pimpin Masjid di Kota Bandung
MUNGSOLKANAS, Masjid Tertua di Kota Bandung
Webinar Geodesink ITB: Jakarta Tidak Tenggelam, Tapi Tergenang
Inilah Sejumlah Acara Hari Jadi Kota Bandung Ke-211 di Masa Pandemi