Alur pengajuan bantuan pesantren 2021 / Foto: Humas Kemenag
Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.
“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono di Jakarta dalam keterangan resmi, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Jabar Raih Penghargaan Gatra Apresiasi Energi 2021
Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun 2021. Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.
“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” kata Waryono.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Meterai Elektronik Rp10.000
Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:
1) Pemberi bantuan;
2) Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantun; dan/atau
3) Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.
“Batas akhir pengajuan bantuan pada 4 Oktober 2021,” ulang Waryono.
Baca Juga: Pelonggaran Pariwisata di Kota Bandung Diperluas dan Museum Akan Dibuka
Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” tandasnya.
(Yanis)
Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Meterai Elektronik Rp10.000
Aturan Baru Kemenkes, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh
Di Desain Ridwan Kamil, Alun-alun Kabupaten Sorong Diresmikan
Hadir di Awal Saat Vaksinasi, 5 Warga Dihadiahi Sembako oleh Kapolres
Pemprov dan BI Jabar Bangun 'Material Center' untuk Industri Kecil dan UMKM
Ratusan Prajurit TNI 'Asli Papua' Sambut Kirab Api PON XX di Merauke