Ilustrasi PPKM / Foto: Istimewa
Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kemendagri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Aturan teknis terbaru ini sebagai dasar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang diperpanjang selama periode 2-15 November 2021.
Dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (21/9/2021) dalam salinan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, menetapkan Kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkan PPKM.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Anak Usia 6-11 tahun
Berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 1, 2 dan 3:
PPKM Level 1
1. DKI Jakarta
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak
5.Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Baca Juga: Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri Promosi Kabaintelkam Polri
PPKM Level 2
1. Banten
- Kota Tangerang Selatan
2. Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
5. Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
6. Bali
Baca Juga: Transaksi Daring Produk Mode Tak Meningkat Signifikan saat Pandemi
PPKM Level 3
1. Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
4. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
(Yanis)
Baca Juga:
Indonesia Masuk Negara dengan Kategori Level 1 COVID-19
Wali Kota Bandung Instruksikan Kewilayahan dan DPU Antisipasi Luapan Air
Inilah 58 Ilmuwan Indonesia yang Masuk Daftar Top 2% Berpengaruh di Dunia
Usia 19 Tahun, Vanris Wisudawan Termuda ITB Ingin Jadi Pengusaha Muda
Percantik Kota Bandung, Wali Kota Lukis Mural di Fly Over Pasopati
Kumandangkan Adzan Serentak, Wali Kota Bandung Luncurkan Aplikasi Gemar Kiblat