Kab. Purwakarta, Beritainspiratif.com - Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT. Pembangkit Jawa Bali, harus segera direalisasikan karena sudah tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan mengatakan, PAP perusahaan tersebut harus segera diselesaikan dan mereka harus merealisasikannya.

"Terkait dengan pembayaran pajak PT. Pembangkit Jawa Bali UP Cirata terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dari pihak PJB, akan di follow up untuk segera merealisasikan membayar pajak air permukaan," ucap Hasim di Kabupaten Purwakarta, Selasa, (02/11/2021).

Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Ingatkan Pemanfaatan Mobil Maskara

Pihaknya merespon baik akan hal tersebut, karena pihak PJB terlihat proaktif dalam menjawab terkait PAP yang sudah menjadi kewajibannya.

"Kami komisi III merespon positif terkait dengan hal itu, karena dari pihak PJB tidak pasif dalam memberi jawaban terkait dengan pajak air permukaan (PAP) yang harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," ucapnya.

Selain itu, menurut Hasim, Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata, M Yossy Noval sudah memberikan keterangan jika pihaknya telah mengurus pembayaran pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PT. PJB UP Cirata segera mengurus terkait dengan pembayaran pajak air permukaan, sehingga realiasi pajak dari pajak air permukaan PT. PJB bisa segera terealisasi," tambahnya.

"Harapan kami (Komisi III) pajak air permukaan (PAP) itu segera dibayarkan sesuai dengan yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

(Adi)

Baca Juga:

DKI Jakarta Level 1, Inilah Daftar PPKM JAWA BALI hingga 15 November

Rute Damri yang Ditutup, Diisi oleh 6 Unit Armada Angkutan TMB

BPOM Terbitkan Izin, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Anak Usia 6-11 tahun

Indonesia Masuk Negara dengan Kategori Level 1 COVID-19

Inilah 58 Ilmuwan Indonesia yang Masuk Daftar Top 2% Berpengaruh di Dunia

Kumandangkan Adzan Serentak, Wali Kota Bandung Luncurkan Aplikasi Gemar Kiblat