Bandung, Beritainspiratif.com - Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Kementerian Ketenagakerjaan Bandung dengan menggandeng BNN Kota Bandung, menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba sekaligus melakukan tes urine terhadap 153 orang pegawainya di Kantor BBPLK Jl. Gatot Subroto Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021).

Plt Kepala BBPLK Bandung, Haryono mengatakan, pegawai yang menjalani pemeriksaan tes urine adalah pegawai ASN dan PPNPN.

Kegiatan ini merupakan upaya BBLK dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya.

Menurut Haryono, ini sangat penting, karena permasalahan narkoba adalah permasalahan nasional yang harus ditangani secara serius melibatkan seluruh komponen bangsa.

Ia berharap, kedepannya antara BNN Kota Bandung dan BBPLK Bandung ada sinergitas dan kerjasama untuk melakukan kegiatan serupa di lingkungan BBPLK ini.

Untuk Tahun depan, tambah Haryono, tes urine tidak hanya kepada pegawai ASN dan PPNPN saja, akan tetapi bagi peserta pelatihan pun, akan kita dorong supaya dilakukan tes urine.

Baca Juga: Virus Omicron Merebak, Satgas Keluarkan SE No.23 Tentang Protokol Perjalanan Internasional

Sementara itu, dalam sambutan tertulis Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, yang dibacakan Kasubag Umum, Gilang Fajar Shadiq, mengungkapkan Indonesia saat ini sudah darurat narkoba. Bangsa kita sudah dikepung oleh penyalahguna dan peredaran narkoba. Narkoba sudah merambah ke segala lapisan masyarakat. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah mencapai ke dalam situasi yang mengkhawatirkan.

Menurut Deni, angka prevalensi secara nasional, hasil penelitian LIPI dan BNN RI tahun 2019, menunjukkan, wilayah Jawa Barat, merupakan wilayah tertinggi dalam penyalahgunaan narkotika dengan jarum suntik, yakni mencapai 20 % atau sekitar 13.608 jiwa terpapar penyalahgunaan narkoba.

Ia mengungkapkan, kegiatan tes urine ini, merupakan amanah dari Inpres No. 2 Tahun 2020, tentang penguatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), melalui Rencana Aksi Nasional.

Dalam Inpres tersebut, diamanahkan, bahwa seluruh kementerian, lembaga pemerintahan dan swasta, Panglima TNI, Kapolri, BIN, Kejaksaan Agung dan lain sebagainya wajib melaksanan penguatan P4GN.

"Kegiatan ini adalah sebagai bentuk kemandirian dari BBLK dalam melaksanakan program P4GN," ujar Deni.(Ist)

Baca Juga:

Ridwan Kamil Dorong Pengurus Masjid Gunakan 'Kencleng Digital'

Pengurus AMSI Jawa Barat Periode 2020-2023 Resmi Dilantik

Mulai 1 Desember, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

100 Persen ODF, Tiga Daerah di Jabar Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

UMK Kota Bandung Tahun 2022 Naik Sebesar Rp118 Ribu

Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3

Survey IPRC: Ada Peluang Tahun 2023 Jabar Dipimpin Gubernur Perempuan